Ini Dia Jurus Andalan Sri Mulyani Jika Dijegal DPR Tak Boleh Gunakan Dana PEN untuk IKN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ketika berada di lokasi pusat pembangunan IKN (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan sikap terbuka jika pemerintah dilarang parlemen untuk mengoptimalkan alokasi anggaran yang ada di skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk keperluan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu dia kemukakan saat mengikuti rapat kerja yang digelar oleh Komisi XI DPR hari ini.

“Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN ya tidak apa-apa juga, PEN-nya akan tetap,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Januari.

Menurut Menkeu, pemerintah senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu kita akan lihat di Undang-Undang APBN juga yang sebagai sebagai (acuan) alokasi (anggaran). Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi seperti refocusing pasti ada alasan dan pasti ada dasarnya. Tapi bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah,” tuturnya.

Sebagai ‘Plan B’, bendahara negara menyebut pemerintah masih bisa mengoptimalkan alokasi anggaran di kementerian tertentu yang sangat berhubungan dengan aspek pembangunan. Salah satu yang dianggapnya paling mungkin adalah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Pos yang lain pun bisa dilakukan, seperti di Kementerian PUPR. Tentu dia bisa menggunakan pos yang ada dengan alokasi PUPR Rp110 triliun. Disitu pun dia bisa melakukan realokasi di dalamnya,” tegas dia.

Asal tahu saja, pernyataan Sri Mulyani itu dilontarkan menanggapi sanggahan yang diberikan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan yang mengingatkan pemerintah jika sejatinya dana PEN ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

“Poin saya adalah DPR dan kami itu selelu menggunakan tools. Nah, tools ini adalah untuk kita menjaga Indonesia, dan kebutuhan Indonesia macam-macam banyak sekali. Tapi kami tetap akuntabel dan sesuai dengan (usul) Pak Marwan. Saya berterima kasih (untuk masukan) tetap sesuai dengan Undang-Undang, jadi tidak ada masalah,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menurut data yang dibagikan olehMenteri Keuangan, alokasi dana PEN 2021 berjumlah Rp455,62 triliun. Angka tersebut kemudian disebar ke dalam tiga klaster utama. Pertama, klaster kesehatan sebesar Rp122,5 triliun.

Kedua, klaster perlindungan sosial atau perlinsos sebesar Rp154,8 triliun. Serta yang ketiga adalah klaster penguatan ekonomi dengan besaran Rp178,3 triliun.

Rencananya, pada klaster ketiga inilah anggaran pembangunan IKN akan disisipkan sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi yang diharapkan bisa menimbulkan efek positif bagi perekonomian nasional.