JAKARTA - Fenomena cuan hingga miliaran rupiah dari sosial media membawa Ghozali Everyday ‘dipaksa’ untuk memenuhi kewajibannya kepada negara melalui pembayaran pajak. Secara tegas, Ghozali pun menyatakan komitmennya untuk menunaikan hal tersebut.
“Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen,” kata dia melalui akun Twitter pribadi setelah sempat ‘disengol’ jajaran Sri Mulyani lewat media yang sama @DitjenPajakRI pada Jumat, 14 Januari.
Sejatinya, penghasilan yang diraup pemuda ini terbilang fantastis. Dari informasi yang dihimpun redaksi, Ghozali disebut-sebut bisa menanggok untung hingga Rp1,5 miliar dari usahanya menjual swafoto di OpenSea.
Lalu, yang jadi pertanyaannya adalah berapa nilai pajak yang mesti dibayarkan oleh Ghozali? Aturan mana pula yang bisa dikenakan untuk seseorang yang mendapat penghasilan dari ranah maya?
Dalam penelusuran redaksi, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur tentang pajak pendapatan dari dunia digital. Akan tetapi, kondisi yang mirip-mirip dalam pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas kripto dapat dikenakan kepada Ghozali.
BACA JUGA:
Disini, wajib pajak (WP) harus secara mandiri (self assessment) melaporkan keuntungan yang didapat dari aktivitas digital kepada kantor pajak.
Kemungkinan besar, Ghozali bakal dikenakan pajak progresif karena memiliki penghasilan yang tergolong besar. Disebutkan bahwa skema ini memiliki besaran tarif antara 5 persen sampai dengan 30 persen.
Sehingga, dengan pendapatan Rp1,5 miliar maka dia diyakini akan menyetorkan uang Rp75 juta hingga Rp450 juta ke kas negara sebagai konsekuensi pembayaran pajak. Cukup banyak untuk ukuran pemuda yang masih berusia 22 tahun. Bagaimana, masih tertarik mencari cuan di dunia maya?