JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait dengan belum lakunya aset eks BLBI milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dilelang beberapa waktu lalu.
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menegaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan lelang negara. Diapun menepis anggapan bahwa belum lakunya aset Tommy akibat masyarakat takut membeli aset yang masuk dalam ranah sengketa.
“Kalau pembeli takut itu, karena saya bukan pembeli jadi pasti saya tidak bisa bilang takut apa tidak. Yang jelas ini adalah lelang yang dilaksanakan oleh negara,” ujarnya dalam acara temu media secara daring pada Jumat, 14 Januari.
Menurut Tri, atas dasar penyelenggara lelang adalah pemerintah, maka dirinya menjamin setiap aspek administrasi yang masuk dalam ranah jual-beli dipastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya asas legalitas dari bukti-bukti (sudah kuat). Ini juga alasan kenapa bisa dilelang karena telah sesuai dengan persyaratan dari pelaksanaan lelang itu sendiri. Jadi sudah pasti legal dan ada sertifikatnya,” tutur dia.
Tri pun memberikan pandangan lain yang bisa menjadi gambaran mengapa aset rampasan negara ini belum diminati masyarakat.
“Tentu kita sadari kondisi perekonomian saat ini seperti apa. Itu bisa menjadi salah satu faktornya juga. Dan kalau kita telaah aset ini kan berupa tanah, orang yang membeli pasti ingin investasi. Nah, kalau berpikirnya investasi maka perlu analisis bisnis apakah akan balik lagi (modal) dalam beberapa tahun,” katanya.
BACA JUGA:
Seperti yang diberitakan VOI sebelumnya, pada Rabu, 12 Januari lalu Satgas BLBI telah menggelar lelang atas beberapa aset eks BLBI milik Tommy Soeharto. Akan tetapi, hingga batasan waktu yang ditentukan belum ada tanda-tanda bahwa aset ini akan dibeli masyarakat.
Hal tersebut tercermin dari ketiadaan penyetoran jaminan lelang Rp1 triliun untuk nilai batasan lelang sebesar Rp2,4 triliun itu.
Berikut adalah empat aset eks BLBI milik Tommy Soeharto yang gagal mendapatkan pembeli.
1. Satu bidang tanah SHGBNo.3/Kamojing luas 518.870 meter persegi atas nama PT. Timor Industri Komponen, terletak di Desa Kamojing.
2. Satu bidang tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125,526 meter persegi atas nama PT. KIA Timor Motors, terletak di Desa Kamojing.
3. Satu bidang tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 meter persegi atas nama PT. KIA Timor Motors, terletak di Desa Cikampek Pusaka.
4. Satu bidang SHGB No.22/Kalihurip luas 98.896,700 meter persegi atas nama PT. Timor Motors, terletak di Desa Kalihurip.