JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara membenarkan sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disita negara karena terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih belum laku.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, total aset Tommy yang telah dikuasai negara mencapai nilai Rp2 triliun.
“Tanah yang kita sita itu sekitar 120 hektar yang jumlahnya mencapai sekitar Rp2 triliunan. Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan adalah melakukan lelang ulang,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Juni.
Rionald menjelaskan, penetapan harga jual yang dikenakan bakal berdasar pada hasil lelang yang telah dilakukan sebelumnya.
“Artinya akan dilakukan penilaian, dilakukan adjustment, sehingga diharapkan bisa laku,” tuturnya.
Rionald mengakui tidak mudah untuk bisa mendapat pembeli dari aset tersebut. Pasalnya, nilai barang yang dijual tergolong cukup jumbo. Belum lagi kondisi perekonomian nasional yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi beberapa tahun belakangan.
“Memang pada kondisi seperti ini mungkin tidak mudah mendapat pembeli yang bisa langsung memborong satu ‘parcel’ besar dengan biaya yang besar juga,” tegas dia.
Anak buah Sri Mulyani itu juga tidak menutup kemungkinan untuk bisa memecah aset yang di lelang sehingga dapat lebih terjangkau oleh calon pembeli.
Meski demikian, proses ke arah tersebut memerlukan waktu yang lebih lama mengingat hal ini terkait dengan proses adminstrasi.
“Kalau misalnya kita pisah maka suratnya (sertifikat tanah) harus dipecah-pecah pasti butuh waktu. Tapi sekarang kita akan melakukan pelelangan lagi dengan melakukan adjustment terhadap harga,” tegas Rionald.
BACA JUGA:
Bedasarkan pemberitaan VOI sebelumnya, aset Tommy Soeharto yang dilelang mencapai Rp2,4 triliun.
Angka itu terbagi atas 4 bidang tanah di kawasan industri Mandala Putra, Bawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.