Bagikan:

JAKARTA – PTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharuddin Ongko.

Disebutkan bahwa dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan alasan pemblokiran didasarkan pada adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa.

“Berdasarkan penelusuran Satgas, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 15 Juni.

Rionald menjelaskan, atas dasar tersebut tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000.

“Pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara,” tutur dia.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt.

Satgas tercatat gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.

Adapun, Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,72 triliun (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen).

Selain itu selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359,43 miliar (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen).