Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melayangkan somasi terhadap dua obligor yaitu Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

"Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 22 November.

Somasi tersebut, sambung Mahfud, dilakukan agar keduanya segera memenuhi kewajiban terhadap negara.

"Apabila tidak diindahkan maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkap Satgas BLBI tak segan untuk melakukan upaya hukum pidana bila ada obligor atau debitur nakal. Termasuk jika mereka mengalihkan aset yang dijaminkan ke negara.

"Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya itu, Mahfud juga memastikan akan terus melakukan upaya pengembalian uang negara yang telah dipinjam oleh obligor maupun debitur BLBI. Aset yang disita dari mereka, kata Mahfud, juga dipastikan akan dikelola dengan sebaik-baiknya.

Salah satu cara pengelolaan aset ini dilakukan dengan menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Polri, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

"Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Mahfud.

Selain itu, lelang juga akan dilakukan terhadap aset properti yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kepala Dua, Tangerang dengan total luas 37.779 meter per segi.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara," pungkas Mahfud.