Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus melakukan pemanggilan terhadap obligor maupun debitur yang ditengarai melakukan pengemplangan bailout bank sentral.

Disebutkan bahwa pada sepanjang pekan ini Satgas telah mengundang sejumlah pihak untuk hadir mempertanggungjawabkan dana negara yang dipakai selama lebih dari 20 tahun tersebut.

Dalam keterangan pers yang diberikan oleh Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan bahwa, ada lima pihak yang telah dipanggil mulai awal pekan ini.

Pertama, putra/putri dari Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang dijadwalkan untuk datang pada Senin, 20 September 2021 guna menyelesaikan perkara piutang negara sebesar Rp3,57 triliun. Namun, kehadiran tersebut diwakili oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

Dua, obligor/debitur atas nama Kaharudin Ongko dengan nilai piutang negara lebih dari Rp8,61 triliun yang diwakili oleh kuasa hukum PT AMMA.

“(Nilai utang itu) termasuk biaya administrasi,” kata Tri seperti yang dikutip pada Jumat, 24 September.

Asal tahu saja, nilai jumbo utang Kaharudin dinilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak mampu dicukupi oleh pembayaran kewajiban secara proporsional kepada negara. Hal tersebut diungkap Menkeu saat menggelar konferensi pers secara virtual pada tengah pekan ini.

“Sampai saat ini tingkat pengembalian utang-utang yang bersangkutan sangat kecil,” tutur Menkeu.

Untuk itu, dilakukan tindakan tegas dengan merampas aset Kaharudin senilai Rp110 miliar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dilakukan upaya paksa oleh panitia urusan piutang negara terhadap debitur tersebut melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri,” kata dia.

Ketiga, adalah nama yang cukup melegenda dalam kasus BLBI, yakni Sjamsul Nursalim. Mantan bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dipanggil Satgas pada Rabu, 22 September yang lalu. Akan tetapi undangan itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang berupaya menyelesaikan masalah utang-piutang sebesar Rp470,65 miliar.

Empat, debitur/obligor atas nama Era Persada dengan jadwal pemanggilan pada Kamis, 23 September yang kemudian di-reschedule pada Jumat, 24 September. Adapun, nilai piutang negara yang harus diselesaikan berjumlah Rp118,70 triliun.

Kelima, Kwan Benny Ahadi dengan nilai kewajiban Rp157,72 miliar. Bagi Kwan, ini adalah pemanggilan kedua yang berarti pemanggilan ini bersifat personal dan tidak diumumkan melalui media massa.

Diketahui bahwa dia sendiri tidak hadir dalam agenda yang disusun oleh Satgas pada Kamis, 23 September. Namun, sebagai bentuk kepatuhan, Kwan mengutus kuasa hukumnya atas nama Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti.

Sebelumnya, Satgas BLBI yang dipelopori oleh Menkeu Sri Mulyani beserta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memanggil beberapa nama kakap di dalam negeri untuk menyelesaikan masalah ini.

VOI mencatat, klan Bakrie juga ikut terseret dalam pusaran BLBI. Mereka adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie dengan nilai piutang negara sebesar Rp22 miliar. Tidak hanya itu, Satgas juga telah memanggil keluarga Soeharto atas nama Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dilaporkan mempunyai utang sebesar Rp2,61 triliun.