Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengimbau pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera melunasi utang, karena hukumnya orang memiliki utang tanggungan risikonya cukup besar di akhirat mendatang.

"Jika mereka orang muslim meninggal dalam keadaan meninggalkan utang maka akan masuk neraka, " kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori saat diskusi kasus bantuan BLBI Rp110 triliun di Lebak, dikutip dari Antara, Sabtu 4 September.

Ajaran Islam hukumnya sangat keras terhadap orang yang memiliki utang, namun mereka tidak berniat untuk melunasinya. Bahkan, Rasulullah hingga dua kali tidak mau menyalatkan jenazah yang meninggalkan utang.

Namun, setelah keluarganya akan bertanggung jawab, terkait utang almarhum maka Rasulullah mau menyolatkan jenazah itu. Selain itu juga beban orang yang meninggalkan utang nantinya masuk neraka.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengemplang dana BLBI dapat bertanggung jawab untuk melunasinya.

"Kami berharap utang BLBI itu para pengusaha bisa melunasi dengan cara diangsur maupun pengambilan aset yang dimiliki, sebab bila tak dibayar nanti dialam akherat masuk api neraka, " katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini kondisi ekonomi bangsa Indonesia cukup prihatin di tengah pandemi. Pertumbuhan ekonomi makro dan mikro belum stabil, sehingga membutuhkan keuangan untuk menopang kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah membentuk tim koordinasi untuk menagih dana BLBI tersebut melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Ham Mahfud MD juga Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk melaksanakan Keppres No. 6 tahun 2021.

Keseriusan pemerintah patut diapresiasi untuk menuntaskan penanganan kasus dana BLBI tersebut. Sebab ,kasus dana BLBI yang merugikan keuangan negara itu penyelesaiannya hingga kini belum kunjung selesai.

"Kami mendukung pemerintah bertindak tegas terhadap semua perusahaan yang tersandung dana BLBI dengan dilakukan penyitaan aset perusahaan hingga proses hukum, " katanya.