Bagikan:

JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk menegaskan bahwa aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan berada di lahan milik perseroan. Corporate Communication Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati mengatakan lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," kata Danang.

Ia menuturkan, kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, seperti BPPN pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu.

"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," kata Danang.

Danang melanjutkan, bahwa pihaknya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan Satgas BLBI yang baru dibentuk.

"Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar," ungkapnya.

"Seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," imbuh Danang.