Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan segera melakukan pengurusan dokumen atas aset obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disita negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aset tersebut akan dialihkan menjadi nama negara, oleh karena itu nanti sertifikatnya harus digantikan dan digantinamakan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Karawaci, Jumat, 27 Agustus.

Menurut Menkeu, upaya tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini dimaksudkan agar tidak dipakai lagi oleh pihak-pihak yang tidak berhak atas aset tersebut,” tuturnya.

Menkeu Menambahkan, untuk merealisasikan hal tersebut dirinya mengaku telah membangun kerja sama yang cukup insentif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Kami juga dibantu oleh Kementerian ATR dan saya berterima kasih atas bantuan lain yang diberikan oleh berbagai pihak secara luar biasa,” katanya.

Dalam keterangan persnya, bendahara negara itu menyebutkan bahwa sejak hari ini pemerintah telah sah menguasai 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi dengan luas mencapai 5.291.200 meter persegi.

“Lokasinya ada di Medan, Pekanbaru, Bogor dan hari ini kita hadir secara fisik Karawaci, Tangerang,” sambung dia.

Khusus untuk aset sitaan di Karawaci, Menkeu menjelaskan jika Satuan Tugas (Satgas) BLBI berhasil mengambil alih 25 hektar tanah dengan estimasi nilai sebesar Rp1,33 triliun.

“Aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya” tegas Menkeu Sri Mulyani.