JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini diketahui melakukan penyitaan terhadap dua aset milik Trijono Gondokusumo yang merupakan obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya mengungkapkan aset-aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 502 meter persegi di Simprug Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian, sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5,38 triliun sudah termasuk biaya administrasi 10 persen,” ujarnya, Senin, 10 Oktober.
Diungkap jika Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI. Turut hadir pula perwakilan dari Kepolisian RI dan aparat pemerintah setempat.
BACA JUGA:
“Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” tutur Rionald.
Anak buah Sri Mulyani itu memastikan Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
“Kami akan terus menempuh serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” tutup Rionald Silaban