Satgas BLBI Sita Aset Putra Surya Perkasa Intiutama dan Gasindo Marine Indonesia
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) disebutkan telah melaksanakan penyitaan atas aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PSPI) dan PT Gasindo Marine Indonesia.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan upaya itu ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban tertunggak kepada negara masing-masing PSPI sebesar Rp80,58 miliar dan Gasindo Marine Rp45,96 miliar plus 45,33 juta dolar AS.

“Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi hari ini, Rabu, 6 September.

Rional menjelaskan aset PSPI yang disita berupa 2 (dua) bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo.

“Selanjutnya harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya,” kata dia.

Rionald memastikan Satgas BLBI secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

“Ini ditempuh melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” tutup Rionald.