JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan terkait debitur/obligor eks BLBI dan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan saat ini pihaknya menyita dan menguasai fisik mencapai total estimasi nilai sebesar Rp257.004.467.000.
"Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur,"ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 2 April 2024.
Dalam rinciannya, pertama dilakukan penyitaan barang jaminan debitur atas nama Lanny Trisnawaty Suyatno eks Bank Central Dagang berupa 1 (satu) unit bangunan dan tanah seluas 364 m2 yang terletak di Jl. Alam Asri I Nomor 8, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini sesuai dengan SHGB Nomor 2041/Kelurahan Pondok Pinang a.n. Dradjat Basoeki, dengan estimasi nilai sebesar Rp11.400.000.000,00.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp18.880.105.134,00 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10 persen).
Kemudian, penyitaan barang jaminan debitur PT. Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.690 m2 sesuai SHGB No.244 an. PT. Primaswadana Perkasa Finance yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor dengan estimasi nilai sebesar Rp27.000.000.000.
Penyitaan aset tersebut dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp1.568.901.739.772,26 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10 persen).
Selanjutnya, penyitaan barang jaminan obligor Trijono Gondokusumo eks Bank Putra Surya Perkasa berupa 73 (tujuh puluh tiga) bidang tanah seluas 313.143 m2 yang terletak di Desa Candi, Kec. Curugbitung, Kab. Lebak, Banten sesuai SHM a.n. Bong Djun Ngian dan Susanna Kusnowo, dengan estimasi nilai sebesar Rp7.828.575.000,00.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp4.893.525.874.669,00 (belum termasuk Biad PPN 10 persen).
Kemudian, penyitaan aset lainnya yakni barang jaminan debitur PT Panca Esti Utama eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 57.605 m2 sesuai SHM No. 127/Nagrak Selatan a.n. I Nengah Mawasika dan satu bidang tanah seluas 96.908 m2 sesuai SHM No. 129/Nagrak Selatan a.n. I Nyoman Suwirya, yang terletak di Desa Nagrak Selatan, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi, dengan estimasi nilai sebesar Rp8.275.892.000,00.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17.700.000.000,00 (belum termasuk Biad PPN 10 persen).
Lebih lanjut, penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas 73 bidang tanah seluas kurang lebih 600.000 m2yang dilakukan untuk properti eks BPPN di Desa Cibening, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Central Dagang dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp150.000.000.000.
Selanjutnya, penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang atas lima bidang tanah seluas kurang lebih 10.859 m2, yang terletak di Desa Bojong Malaka, Kec. Baleendah dan Blok Walini, Kec. Andir, Kab. Bandung, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Niaga dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp52.500.000.000.
Rionald mengungkapkan, terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA:
Sedangkan atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," pungkasnya.