Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor dengan total nilai Rp48,8 miliar.

“Pada minggu kedua Juli 2024, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain dengan total estimasi nilai Rp48,8 miliar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 11 Juli.

Penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Village, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp40 miliar.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan senilai Rp31,31 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen. Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI dengan juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.

Penyitaan berikutnya yaitu penguasaan fisik aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Aset itu berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp4,8 miliar.

Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.

Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

“Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujar dia pula.