Satgas Pastikan Pengelolaan Aset Eks BLBI Dilakukan Secara Prudent dan Akuntabel
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan bahwa seluruh aset eks yang telah berhasil dikuasai pemerintah akan dikelola secara prudent dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih.

“Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di berbagai kementerian/lembaga, hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serah kelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), serta penyerahan kepada Bank Tanah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 22 April.

Menurut Tri, dalam hal aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik.

“Masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun.

Adapun aset eks BLBI terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun.

Kemudian, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.

“Aset negara inilah yang saat ini sedang dilakukan penyelesaiannya oleh Satgas BLBI,” tutup Tri.