Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diketahui melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan sekitar 287.668 meter persegi.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan nilai estimasi aset yang berhasil dikuasai negara mencapai Rp149 miliar. Menurut dia, tindakan tegas yang diambil Satgas merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

“Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa, 19 September.

Rional merinci, aset yang disita Satgas terdiri dari tiga kelompok besar. Pertama, properti di Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 meter persegi yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Kedua, properti di Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 meter persegi yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Serta yang ketiga adalah properti Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 meter persegi yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” imbuhnya.

Rionald menjelaskan, penguasaan fisik aset properti dilakukan bersama-sama dengan Tim Bareskrim Polri, Kepolisian setempat, serta jajaran pemerintah daerah terkait.

“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tutup Rionald.