Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset tanah dan bangunan di Banten senilai Rp171,68 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Estimasi nilai sebesar Rp171.681.600.000,00 berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dilansir ANTARA, Selasa, 17 Oktober.

Aset tanah dan bangunan tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera atau eks kredtiur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU.

Saat ini, aset eks BPPN/eks BLBI yang telah dikuasai oleh Satgas BLBI itu merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama perwakilan DJKN Kementerian Keuangan wilayah Banten dan Tangerang. Penguasaan aset juga didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta aparat pemerintah daerah setempat.

Rionald mengatakan aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik, seperti aset eks BPPN/eks BLBI tersebut, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujar Rionald.