Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Saut Situmorang: 15 Pertanyaan Soal Tahap Penanganan Perkara di KPK
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/FOTO: Rizky Adytia - VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang rampung memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut melayangkan sekitar 15 pertanyaan.

"Seingat saya semua 15, yang substansi 12 pertanyaaan," ujar Saut kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober.

Belasan pertanyaan yang dilayangkan, penyidik mendalami beberapa hal. Pertama mengenai pemahaman Pasal 36 dan 65 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu mengenai pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Dalam aturan itu, pelanggar dapat disanksi pidana berupa kerungan penjara selama lima tahun.

"Pasal 36 dan 65 itu emang tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibilty informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ," sebutnya.

Kemudian, seputar mekanisme penanganan perkara yang berasal dari pengaduan masyarakat (dumas).

Menurutnya, ketika dumas telah diterima, maka aduan itu sudah ditangani oleh KPK. Terlebih, dumas merupakan awal dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," kata Saut.

Dalam penanganan kasus ini, puluhan saksi sudah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya yakni, Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Mereka dimintai keterangan di awal kasus naik ke tahap penyidikan

Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Kevin Egananta, Jumat, 13 Oktober. Dia merupakan ADC atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo juga sudah diambil keterangannya, pada Senin, 16 Oktober.