Soal Firli Bahuri, Saut Situmorang: Engga Ditersangkain, Ya Sia-Sia Gue Kemari
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo atau SYL saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan). (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku bakal kecewa bila Polda Metro Jaya tak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Menurutnya, dalam rangkaian kasus itu ada tindak pidana yang dilanggar oleh Ketua KPK tersebut yakni, Pasal 36 dan 65 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya kalau gw kemari engga ditersangkain, ya sia-sia gw kemari ke sini. Mending gw di rumah aja ngomong sama lu, sama media kemana-mana teriak-teriak," ujar Saut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Oktober.

Adapun, Pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sementara Pasal 65 tentang setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana penjara paling lama lima tahun.

Keyakinannya adanya dugaan pelanggaran aturan diperkuat dengan beredarnya foto yang menampilkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL.

Kala itu, Firli sempat membantahnya. Namun, meralat pernyatannya sendiri dan mengakui adanya pertemuan tersebut.

"Ada yang jadi menarik ketika terjadi bantah membantah kan ‘oh itu saya engga ada ketemu’ begitu ada fotonya ‘oh itu ketemu tidak bahas itu’ itu akan menjadi menarik untuk didalami," sebutnya.

Terlepas dari hal itu, Saut berharap Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga, fakta sebenarnya dapat segera terungkap.

"Kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya di sini untuk kemudian itu difollow up. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari," kata Saut.

Adapun, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.