Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri belum memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL perihal kasus kepemilikan 12 senjata api (senpi). Alasannya, KPK belum membuat laporan polisi (LP) mengenai temuan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada LP. Karena LP itu didapatkan oleh KPK, saat ini kami masih nunggu KPK," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober.

Sejauh ini, belasan senpi itu hanya dititipkan oleh penyidik KPK ke Polda Metro Jaya. Kemudian, dilimpahkan penangananya ke Bareskrim Polri.

Namun, sampai saat ini, KPK belum membuat laporan polisi (LP) perihal temuanya tersebut.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya tetap menyelidiki temuan penyidik KPK tersebut. Namun, dengan cara menyerahkan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) untuk diperiksa data kepemilikannya.

"Kami tetap melaksanakan penyelidikan, dengan cara apa? Kami serahkan ke Baintelkam untuk crosscheck lebih lanjut senjata ini untuk apa," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan 12 senpi yang ditemukan dari rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL belum seluruhnya teridentifikasi. Baintelkam masih menelusuri legalitas senpi tersebut.

"Jadi belum semua senjata bisa diidentifikasi dengan jelas maka dari itu kita mau memastikan dan menunggu hasilnya," ujar Shandi.

Namun, tak dirinci berapa jumlah senjata yang sudah dan belum teridentifikasi. Hanya disampaikan, Baintelkam Polri akan menelusuri legalitasnya berdasarkan database.

"(Identifikasi) Dari jenis senjata, nomor senjata, apakah terdaftar di database Mabes Polri atau tidak," kata Shandi.