Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan status 12 senjata api (senpi) milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, legal karena terdaftar di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Mengenai peruntukannya disebut digunakan berolahraga.

"Semua senjata yang terdaftar di baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang untuk olahraga, atau senjata-senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 30 Oktober.

Dari hasil pendalam dan data yang diterima, ada beberapa senpi yang merupakan hibah. Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal jenis, jumlah, hingga pihak yang menghibahkan senpi kepada Syahrul Yasin Limpo.

Hanya disampaikan, semua berkas atau bukti kepemilikan dan hibah senpi itu lengkap.

"Bukti hibahnya ada, sementara itu yang kami dapatkan," sebutnya.

Alasan belum dijelaskan mengenai beberapa di antaranya hasil hibah karena kewenangan senpi itu masih ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebab, belasan senpi itu hanya dititipkan oleh lembaga antirasuah itu ke pihak kepolisian.

"Kami belum bisa merinci lebih lanjut, karena ini hanya berdasarkan data yang kita peroleh dan ini masih perlu pendalaman, kecuali kalau itu nanti ada penyerahan. Sehingga kita secara fisik bisa mengecek secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut," kata Djuhandhani

Adapun, belasan senpi itu merupakan temuan KPK hasil penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasib Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 28-29 September 2023.

Kemudian, KPK sempat menyerahkan senpi itu ke Polda Metro Jaya. Tak lama kemudian, penanganannya ditarik ke Bareskrim Polri.

Diketahui, beberapa senpi yang ditemukan dari rumah dinas SYL berjenis revolver S&W, Walther, Tanfoglio dan lain-lain.