Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus 12 Senpi Mentan Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (dok Kementan)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus temuan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Belasan senpi itu sedianya merupakan hasil sitaan dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyelidikan saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Saat ini, belasan senpi itu berada dalam penguasaan Baintelkam Polri. Nantinya, akan dicocokan dengan data yang ada.

Pencocokan data itu bertujuan memastikan legalitas senpi tersebut. Kemudian, peruntukan di balik kepemilikannya.

"Nanti dilihat ya dari data yang ada di Baintelkam Polri akan terlihat ini kepemilikan siapa. Kemudian senjata ini peruntukannya apakah itu nanti untuk bela diri, untuk koleksi, apakah itu untuk berguru itu nanti ada di data Baintelkam Polri," kata Ramadhan.

Belasan senpi itu disebut seluruhnya merupakan laras pendek. Jenisnya revolver S&W, Walther, Tanfoglio dan lain-lain.

Adapun, KPK menemukan senpi saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 28-29 September 2023.

Dalam upaya penggeledahan tersebut penyidik juga menemukan uang puluhan miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah. Bukti ini bakal dianalisis untuk kemudian disita jika berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.