Bareskrim Sebut 12 Senjata Api Syahrul Yasin Limpo Legal
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Senin 30 Oktober (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyelidiki status 12 senjata api (senpi) milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Hasilnya, seluruhnya terdaftar di Baintelkam Polri.

"Semua terdaftar atas nama SYL," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 30 Oktober.

Dari belasan senpi itu, beberapa di antaranya disebut merupakan hibah. Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal jenis, jumlah, hingga pihak yang menghibahkan senpi kepada Syahrul Yasin Limpo.

Hanya disampaikan, semua berkas atau bukti kepemilikan belasan senpi itu lengkap. Artinya, 12 senjata itu berstatus legal.

"Bukti hibahnya ada, sementara itu yang kami dapatkan," ungkapnya.

Mengenai peruntukan senpi, dikatakan, dari data yang diterima tim penyelidik seluruhnya merupakan senjata olahraga.

"Semua senjata yang terdaftar di baintel adalah senjata-senjata yang resmi. (Peruntukan) olahraga, atau senjata-senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri," kata Djuhandhani.

Belasan senpi itu merupakan temuan KPK hasil penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasib Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 28-29 September 2023.

Kemudian, KPK sempat menyerahkan senpi itu ke Polda Metro Jaya. Tak lama kemudian, penangananya ditarik ke Bareskrim Polri.

Diketahui, beberapa senpi yang ditemukan dari rumah dinas SYL berjenis revolver S&W, Walther, Tanfoglio dan lain-lain.