Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terus diusut. Kasus yang diduga melibatkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tak akan terpengaruh dengan dugaan pemerasan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 9 Oktober.

Ali menyebut temuan saat penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah dinas Syahrul di Widya Chandra menjadi bukti kuat. Sehingga, KPK meyakini tak akan ada hambatan.

"Temuan uang senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta, 12 dugaan senjata api, dan dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," tegasnya.

"Ini menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan komisi antirasuah oleh Syahrul kini naik ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan pada Jumat, 6 Oktober kemarin.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo juga sudah dimintai keterangan. Ada sejumlah pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Sementara di KPK, kasus korupsi yang diduga menjerat Syahrul naik ke penyidikan sejak 26 September. Dalam pengusutannya, penyidik menggeledah sejumlah lokasi.

Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya ditemukan dokumen terkait kasus korupsi itu.

Terbaru, penyidik juga mendatangi rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari upaya paksa itu ditemukan uang Rp400 juta.

Berikutnya, ditemukan juga sedan bermerek Audi A6 yang disita oleh penyidik. Mobil ini didapat penyidik saat menggeledah rumah Syahrul di Makassar.