Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan Ketua KPK Firli Bahuri memiliki hak untuk ikut menangani kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pernyataan ini disampaikan Tanak menyusul mencuatnya wacana agar Firli Bahuri tidak ikut dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Wacana ini mencuat buntut adanya dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK yang kini tengah diusut Polda Metro Jaya.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

"Sepanjang ketua dalam hal ini Firli masih sebagai pimpinan, tentunya masih punya hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK. Kalau kemudian sudah habis masa jabatan, tentunya tidak bisa," tutur Johanis Tanak dalam keteranganya, Rabu 11 Oktober.

Tanak menegaskan, tidak ada ketentuan yang melarang Firli Bahuri ikut terlibat dalam penanganan kasus di KPK. Tanak juga tak khawatir dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada buktinya," ujar Tanak.

Tanak menekankan, penanganan kasus korupsi di Kementan dilakukan KPK mulai dari adanya laporan masyarakat hingga penyidikan berjalan lancar. Dia menekankan, KPK tidak menemui hambatan dalam mengusut kasus tersebut.

"Tidak ada hambatan bagi kami, yang kemudian menetapkan tersangka. Kalau Pak Firli tidak dilibatkan, justru salah kita, karena tidak kolektif kolegial," imbuh Tanak.

Polda Metro Jaya diketahui telah meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL ke tahap penyidikan. Penetapan itu dilakukan setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu.

Dengan naiknya status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan ke tingkat penyidikan, kepolisian juga berupaya mengumpulkan barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya akan memanggil saksi lain untuk menetapkan adanya tersangka.

Polda Metro Jaya mengembangkan kasus ini berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara di sisi lain, KPK telah menetapkan SYL bersama dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.