Bagikan:

JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil anggota keluarga Syharul Yasin Limpo atau SYL untuk didengar keterangannya sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Rencana pemanggilan itu karena nama istri dan anak-anak SYL kerap disebut oleh para saksi terkait penggunaan dana non-budgeter Kementan dalam persidangan.

"Yang sudah disebut-sebut itu, Kemal Rendindo, Tita, Bu Ayun (istri SYL) juga bisa aja kita panggil, karena BAP-nya ada," ujar Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dikutip Kamis, 25 April.

Kendati demikian, belum bisa dipastikan mengenai waktu pemanggilan terhadap istri dan anak-anak SYL tersebut. Sebab, jaksa akan terlebih dulu menghadirkan pejabat Kementan untuk menjadi saksi.

"Kita rampungkan dulu kan yang internal semua yang perkara pokoknya lah sesuai dakwaan, nanti Keluarganya kita panggil semua," ucapnya.

Di sisi lain, mengenai istri dan anak-anak SYL yang memiliki hak ingkar, Meyer menyebut nantinya mereka tidak akan menjadi saksi bagi Syahrul Yasin Limpo. Melainkan, untuk Kasdi Subagyo dan Muhammad Hatta yang juga merupakan terdakwa.

"Ya, hanya kan Mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada Kasdi dan Hatta, dia tidak bisa mengundurkan diri disitu. Setidaknya kita periksa di dua perkara itu, mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ," kata Meyer.

BACA JUGA:


Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M