JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pemerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menghadirkan empat saksi.
Dalam perkara ini, bukan hanya SYL yang menjadi terdakwa. Dua lainnya yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta yang merupakan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
"Hari ini dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, tim Jaksa hadirkan (empat orang) saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei.
Empat saksi yang dihadirkan antara lain Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan; Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto; Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto; dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.