JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Menatan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, 5 Juli 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, SYL nilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Tim penasihat hukum secara tegas mengatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis sebagaimana yang kita sepakati," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan sebelumnya, Jumat, 29 Juni.
"Berarti hari Jumat depan (hari ini) tanggal 5 Juli 2024. Silahkan anda susun untuk nota pembelaan pribadi dan dari tim penasihat hukum terdakwa," sambungnya.
Tak hanya SYL, dua terdakwa lainnya yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta juga akan membacakan nota pembelaannya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutannya. SYL dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Eks Mentan itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Bila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara," kata jaksa.
Salah satu pertimbangan di balik tuntutan tersebut yakni motif ketamakan SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa juga memiliki pertimbangan memberatkan lainnya yakni, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
BACA JUGA:
Dalam tuntutannya, jaksa juga memiliki satu pertimbangan yang meringankan untuk SYL yakni sudah berusia lanjut.
"Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata jaksa.
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.