Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Menatan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat 5 Juli siang.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyebut kliennya akan membacakan puluhan lembar pembelaan pribadi atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang punya pak SYL itu sekitar 25 halaman. Kalo kami 2000 halaman lebih," ujar Djamaluddin kepada wartawan, Jumat, 5 Juli.

Dikatakan, nota pembelaaan yang nantinya akan dibacakan di persidangan, secara umum akan membantah seputar dakwaan yang menyebut SYL melakukan pemerasan kepada para eselon I di Kementan

Kemudian, mengenai beberapa hal baru yang dimunculkan oleh jaksa ketika membacakan tuntutannya. Padahal, kata Djamaluddin, pada persidangan sebelumnya tak pernah ada fakta tersebut.

"Namun, kami tidak bisa merinci itu karena kami belum bacakan pleidoinya sehingga gambarna umumnya seperi itu," kata Djamaluddin.

SYL dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Eks Mentan itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Bila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara," kata jaksa.

Salah satu pertimbangan di balik tuntutan tersebut yakni motif ketamakan SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, jaksa juga memiliki pertimbangan memberatkan lainnya yakni, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga memiliki satu pertimbangan yang meringankan untuk SYL yakni sudah berusia lanjut.

"Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata jaksa.

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.