Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 44,5 Miliar SYL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 28 Februari.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwan dalam sidang tersebut. Pada sidang perdana kali ini, SYL tidak sendiri.

Dia sidang bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Ketiganya didakwa atas dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

"Sidang tanggal 28 Februari 2024, sidang pertama, pukul 10.00 agendanya. KPK menghadirkan terdakwa," kata pejabat humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

Majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, serta Ida Ayu Mustikawati.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, penahanan terhadap ketiga terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa KPK akan mendakwa ketiganya atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ungkap Ali Fikri.

Diberitakan, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.

SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.