Bagikan:

JAKARTA - Rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar hari ini, Rabu 6 Februari.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Eksepsi tersebut diajukan oleh SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Eksepsi sebagai respons terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

"Rabu, 6 Maret 2024. Agenda pembacaan eksepsi," demikian keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Rabu pagi.

Sidang eksepsi dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali pada PN Jakpus. Pihak terdakwa akan membacakan eksepsi masing-masing di hadapan majelis hakim.

Sebagai informasi, SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sementara kasus TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Rabu pekan lalu, jaksa KPK menyampaikan para terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya," kata Jaksa KPK.