Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu 13 Februari.

Sidang eksepsi kembali digelar setelah sebelumnya sempat tertunda.

Eksepsi tersebut diajukan oleh SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Ketiganya mengajukan eksepsi merespons dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

"Rabu, 13 Maret 2024. Agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

Sidang eksepsi dijadwalkan digelar mulai pukul 09.05 WIB di ruang sidang Hatta Ali PN Jakpus. Nantinya, masing-masing dari pihak terdakwa akan membacakan eksepsi mereka di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penundaan sidang dilakukan karena ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh tengah jatuh sakit.

"Ketua majelisnya Pak Rianto Adam Pontoh sakit, sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Mudah-mudahan beliau cepat sehat," kata hakim anggota, Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu pekan lalu.

Fahzal menyebut, hakim Rianto tengah kelelahan akibat beban kerja yang cukup banyak di PN Jakpus. Untuk itu, majelis hakim memutuskan penundaan sidang.

"Sidang kita tunda minggu depan hari yang sama hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024. Acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa," imbuhnya.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 28 Februari.

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya," kata Jaksa KPK dalam persidangan.