JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bakal menjalani sidang pembancaan putusan atau vonis kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
Tak hanya SYL, dua terdakwa lainnya, yaitu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan vonis.
"Kami sudah menjadawalkan untuk pembacaan putusan itu di hari Kamis 11 Juli 2024," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada persidangan Selasa, 9 Juli.
Sementara di kesempatan berbeda, SYL sempat berbicara perihal menjelang sidang pembacaan vonis. Eks Mentan itu hanya meminta dukungan dan doa agar majelis hakim memberikan putusan yang terbaik.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama penasihat hukum, saya gabisa berbicara," ujar SYL
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
BACA JUGA:
Dengan perbuatannya itu, jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP