JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hari ini. Agendanya, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya hari ini sidang pembacaan tuntutan rencananya pukul 13.30 WIB," ujar kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada VOI, Jumat, 28 Juni.
Disampaikan, SYL telah siap mendengarkan tuntutan dari JPU perihal kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
Hanya saja, SYL tetap meyakini bila tak pernah memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari para eselon I Kementerian Pertanian.
"InsyaAllah beliau (SY) siap," kata Djamaluddin.
Tak hanya SYL, dua mantan anak buahnya yakni eks Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
BACA JUGA:
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.