Bagikan:

JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo atau SYL membalas pantun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bila eks Menteri Pertanian (Mentan) yang mengklaim sebagai pahlawan justru menangis sesegukan ketika mendengar tuntutan.

Menurut penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, tangis dari kliennya merupakan bentuk dialog dengan sang pencipta.

"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yg keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu," ucap Djamaluddin membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Juli.

Dengan begitu, tak ada alasan untuk berhenti meneteskan air mata bila hal itu merupakan kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani.

Bahkan, tokoh besar seperti Umar Bin Khatab yang sangat ditakuti banyak orang di masanya, iblis sekalipun, tak segan menangis.

"Tokoh besar seperti Umar Bin Khatab yang iblis pun takut padanya, tak segan segan menangis bercucuran air mata," sebutnya.

Tangis SYL itupun disebut sebagai kejujuran yang telah disampaikan terkait seluruh kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Tangis terdakwa yang jujur disampaikan terdakwa tanpa rekaysa karena beliau benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Djamaluddin.

Jaksa pada persidangan sebelumnya melempar pantun untuk membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Isinya menyindir eks Mentan yang mengklaim seorang pejuan tapi justru menangis di persidangan.

Sindiran itu bermula saat Jaksa Meyer Simanjuntak menyebut bila pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya hanyalah untuk lari dari tanggung jawab hukum.

Jaksa juga memahami pembelaan itu dikaranakan banyaknya alat bukti yang memperkuat dakwaan terhadap SYL selama persidangan.

Sedangkan, untuk SYL, disebut hanyalah berupa klaim karena tak didukung dengan alat bukti.

Kemudian, Meyer melempar pantun yang menyindir SYL. Eks Mentan yang mengaku sebagai pejuang justru menangis ketika membacakan pembelaan pribadinya.

"Kota kupang, kota balikpapan. Sungguh Indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesegukan," kata Meyer.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.