Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyindir Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan pantun. Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu diminta jangan mengaku sebagai pahlawan jika masih suka biduan.

Sindiran itu disampaikan Jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juli.

"Perkenankanlah kami menyampaikan jawaban atau tanggapan atas pembelaaan pleidoi yang telah disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo maupun tim penasihat hukum terdakwa," ujar Meyer.

"Yang Mulia mejelis hakim, mengakhiri pendahuluan replik ini izinkanlah kami menutup dengan sebuah pantun," sambungnya.

Saat itulah, Meyer me,bacakan pantun yang tertera dalam repliknya. SYL diminta jangan mengaku sebagai pahlawan bila masih menyukai biduan, dalam hal ini Nayunda Nabila Nizrinah.

"Jalan jalan ke kota Balikpapan

Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan

Janganlah mengaku pahlawan

Jikalau engkau masih suka biduan," sebut Meyer.

Tak hanya itu, Meyer kembali membacakan pantun kedua. Isinya, menyindir SYL yang kerap mengaku sebagai pejuang.

"Jalan jalan ke Tanjung Pinang

Jangan lupa membeli udang

Janganlah mengaku seorang pejuang

Jikalau ternyata engkau seoramg titik titik titik silakan diisi sendiri," kata Meyer.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP