Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purba Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Selasa, 9 Juli. Dia diduga melakukan intimidasi terhadap Donny Istiqomah yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) saat melakukan penggeledahan pada 3 Juli lalu.

“Dalam pemeriksaan yang berlanjut selama penggeledahan empat jam itu sungguh disayangkan bagaimana sikap saudara Rossa melakukan intimidasi kepada saudara Donny,” kata Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing kepada wartawan di Gedung Dewan Pengawas KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Nah, intimidasi itu, pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya (Donny, red). Bisa bayangkan teman-teman semua itu anaknya berusia enam tahun, yang satu lagi masih bayi usia sembilan bulan,” sambungnya.

Tak hanya itu, saat penggeledahan juga diklaim terdapat pengancaman. “Jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Donny menjadi trauma,” tegas Johannes.

Pengacara ini juga menuding adanya gratifikasi hukum yang dilakukan Rossa yang datang bersama 16 penyidik lainnya. Katanya, kliennya sempat dibujuk rayu oleh penyidik saat upaya paksa itu dilakukan.

“Dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudah mengaku saja. Ngomongnya sih, begini, ‘Pak Donny mengaku sajalah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku’,” ujarnya.

“Nah maka saudara Donny menyampaikan, ‘apa yang mau harus saya jujur kan, pak, ini semuanya sudah dituangkan di dalam berita cara pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah diberikan bukti dan saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya’,” ungkap Johannes menceritakan jawaban kliennya.

Hal ini kemudian dianggap sebagai teror oleh Donny sehingga pelaporan kemudian dilakukan. Apalagi, penyidik juga tidak membawa surat perintah dari pengadilan.

Adapun barang dibawa penyidik dari penggeledahan tersebut adalah alat komunikasi, berupa handphone.

“Maka berdasarkan surat kuasa kemarin, kami mendapatkan surat kuasa dari Pak Donny, kami hari ini resmi melaporkan pelanggaran kode-kode etik yang dilakukan oleh saudara Rossa. Saya kira itu,” pungkasnya.