JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik tersebut dianggap telah berbuat sewenang-wenang dalam penanganan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
“Dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johanes Tobing selaku anggota tim kuasa hukum Hasto, Rabu, 19 Februari.
Johanes menuding ada beberapa perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan Rosa dalam melaksanakan tugasnya. Di antaranya membohongi Kusnadi yang merupakan staf Hasto dan melakukan penyitaan.
“Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” tegasnya.
“Nah, seluruh rangkaian yang dilakukan oleh penyidik KPK itu yang kita laporkan hari ini ke Dewas,” sambung Johanes.
Dia berharap laporan yang dibuat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Sebab, mereka mengklaim dua laporan yang sudah dilakukan terhadap Rossa tak jelas akhirnya.
“Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” ujarnya.
“Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” jelas pengacara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Hasto menyebut tim hukum PDIP akan melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan intimidasi terhadap mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina yang turut diperiksa.
"Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan sodara Rossa Probo ke dewan pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang telah dilakukan," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari.
Hasto menegaskan pengaduan kepada Dewas KPK ini bukan dilakukan untuk melawan lembaga antirasuah tersebut. Sebaliknya, PDIP ingin menjaga KPK agar kembali pada misi utamanya.
BACA JUGA:
"Kami percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi pihak manapun untuk berani memeriksa saudara Rossa yang nyatanya telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang," jelas Hasto.