Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, hari ini.

Dalam persidangan nanti, SYL akan diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagoyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

"Iya benar (SYL akan menjadi saksi mahkota)," ujar kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada VOI, Senin, 24 Juni.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi mahkota rampung, SYL akan kembali dimintai keterangan sebagai di terdakwa.

Djamaluddin menyebut dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, kliennya akan menyampaikan bila dakwaan dari jaksa pentuntut umum (JPU) telah keliru.

"Iya, nanti kita ikuti bersama aja ya," kata Djamaluddin.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.