JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah kesaksian bekas anak buahnya, Kasdi Subagyono, mengenai perintah menarik atau mengumpulkan uang dari para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kasdi Subagyono merupakan Sekjen Kementan yang turut menjadi terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementan. Dia dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).
"Saya ingin sedikit menolak pak Kasdi, minta maaf, saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun, untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing. Saya tolak itu dan di persidangan ini harus jelas, saya tolak. Saya tdk biasa melakukan hal seperti itu," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 19 Juni.
Menurutnya, meminta atau memaksa perihal uang merupakan tindakan yang memalukan. Karenanya SYL menegaskan tak akan melakukannya.
"Tidak ada pertemuan khusus untuk membicarakan itu dengan Hatta dengan Imam, dengan apa, jadi saya tolak itu pak, tidak pernah ada seperti itu. Saya paling malu, minta maaf, minta-minta dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta, atau memaksa," tutur dia.
SYL juga menegaskan dirinya tak bisa semena-mena mencopot atau mengganti eselon I di Kementan.
Terbukti dengan adanya persoalan Momon Rusmono. Dia melepaskan jabatannya sebagai Sekjen Kementan bukan karena dicopot melainkan pensiun.
"Kemudian menurut saya sampai hari ini, tidak ada org saya pecat, saya tidak biasa mengganti-ganri pejabat, mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur, tidak biasa. Saya biasa pakai oramg sampai akhir dan pensiun, dan ternyata itu terbukti dengan Momon dan Musyafak," kata SYL.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.