Bagikan:

JAKARTA - Tujuh terpidana kasus pembunuhan 'Vina-Eky Cirebon' disebut sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja, upaya itu gagal karena permohonan tersebut ditolak.

"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden. Di mana, di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Juni.

Dalam permohonan itu, para terdakwa juga melampirkan surat pernyataan. Isinya rasa penyesalan atas apa yang telah dibuatnya.

Dengan adanya surat itu, maka, secara tak langsung tujuh pelaku itu mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan 'Vina-Eky Cirebon'.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan meyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi kekuarga koban maupun keluarga saya sendiri," ucap Shandi membacakan surat permohonan grasi para pelaku.

Hanya saja, Presiden Jokowi menolak grasi tersebut. Mereka mesti menerima sanksi pidana berupa penjara seumur hidup

"Keputusan daripada grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G2020, tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan keputusan grasi tersebut," kata Shandi.

Tujuh orang yang mengajukan grasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni, Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Adapun, dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Barat telah merampungkan penyusunan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky. Penyidik berencana melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpajkan ke kejaksaan," sebut Shandi.

Dalam menyusun berkas perkara itu, penyidik menuangkan keterangan 70 saksi dan ahli. Sebagian kesaksian memberatkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan ada pula yang meringankan.

Tak hanya itu, penyidik juga menuangkan keterangan ahli seperti ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT.

Keterangan ahli itu membantu penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut secara scientific crime investigation.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi meringankan," kata Shandi.