JAKARTA - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky memilih tidak mengajukan grasi usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Para terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Iya (para terpidana menolak mengajukan grasi)," ujar kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso kepada VOI, Selasa, 17 Desember.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang alasan para terpidana menolak mengajukan grasi. Sejauh ini, Jutek menyebut, kliennya selalu melontarkan jawaban yang sama ketika beberapa kali ditanyakan pengajuan grasi.
Karenanya, tim kuasa hukum disebut belum bisa memastikan langkah yang akan ditempuh. Jutek menyebut untuk saat ini, pihaknya akan menunggu penyerahan salinan putusan MA.
"Lagi tunggu salinan putusan sebelum langkah hukum ke depan," kata Jutek.
Kemarin, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Telah dilakukan masyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember dengan putusan yang pada pokonya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana," ujar Juru Bicara MA, Yanto.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka, vonis pidana yang telah dijatuhkan pada persidangan di tahap sebelumnya tetap berlaku.
Artinya, para terpidana terkecuali Saka Tatal akan tetap menjalani pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA:
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," kata Yanto.