PALEMBANG – Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa Lady Aurelia Pramesti, dokter muda (koas), dan ibunya, Sri Meilina, terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Pemeriksaan berlangsung di Polsek Ilir Timur II Palembang pada Senin siang, mulai pukul 13.00 WIB hingga Selasa 17 Desember dini hari pukul 00.00 WIB. Penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada Lady Aurelia dan ibunya yang diperiksa sebagai saksi selama hampir 11 jam.
Usai pemeriksaan, Lady Aurelia menghindari awak media dengan keluar melalui pintu belakang Mapolsek, sementara Sri Meilina keluar melalui pintu depan didampingi kuasa hukumnya.
Titis Rahmawati, kuasa hukum Sri Meilina, menyatakan bahwa kehadiran kliennya dan Lady Aurelia bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus penganiayaan yang ramai diperbincangkan masyarakat Palembang.
“Sebanyak 35 pertanyaan diajukan penyidik kepada klien kami, seputar kronologi kejadian dan bagaimana insiden tersebut bisa terjadi,” ujar Titis pada Selasa dini hari.
Titis menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan langkah damai sejak awal kejadian. Namun, hingga kini belum ada titik temu karena komunikasi dengan pihak korban masih terhambat.
“Terkait upaya perdamaian, kami sudah berusaha sejak awal. Namun, karena korban dan keluarganya belum bisa berkomunikasi dan belum ada surat perdamaian, proses ini belum terlaksana,” tambahnya.
Sementara itu, Sri Meilina menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas FK Unsri yang mengalami penganiayaan oleh sopir pribadi keluarganya. Ia berharap korban dapat memaafkan peristiwa tersebut.
“Kami sudah berusaha menemui korban beberapa hari lalu. Namun, karena korban masih trauma, kami berharap setelah kasus ini selesai, kami bisa bertemu dan menyelesaikannya dengan baik,” ujar Sri Meilina.
Sebelumnya, sebuah video yang merekam penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas FK Unsri, viral di media sosial. Insiden itu terjadi di lantai dua Kafe Storia, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 11 Desember sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika Luthfi diminta bertemu dengan orang tua Lady Aurelia Pramesti terkait jadwal piket akhir tahun di rumah sakit yang dianggap tidak memuaskan.
BACA JUGA:
Dalam pertemuan tersebut, ibu Lady Aurelia merasa tidak dihormati oleh Luthfi dan dua rekannya sesama dokter koas. Situasi itu memicu amarah sopir pribadi yang mendampingi ibu Lady, hingga terjadi penganiayaan terhadap Luthfi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara itu, masyarakat menantikan penyelesaian hukum yang adil bagi semua pihak.