Harta Dedy jadi sorotan usai dikaitkan dengan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi. Ia disebut ayah dokter koas bernama Lady yang diduga jadi penyebab penganiayaan.
“Maksimal (proses analisa, red) satu bulan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada VOI, Selasa, 17 Desember.
Beberapa hal yang perlu dicek, sambung Pahala, adalah terkait rekening perbankan. Sehingga, masyarakat diminta menunggu karena ada proses yang harus dilalui.
“Karena perlu cek data ke instansi lain termasuk perbankan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menjelaskan ada sejumlah kesulitan yang bisa saja ditemukan dalam menganalisis laporan kekayaan pejabat. Termasuk, tidak kooperatifnya pihak terkait.
“Kesulitannya tentu saja masalah kepemilikan rekening yang menyangkut kerahasiaan bank dan kepemilikan properti yang menyangkut tidak kooperatifnya para pihak,” tegas Herda dihubungi secara terpisah.
Meski begitu, Herda memastikan komisi antirasuah tak bakal patah arang. “Kami punya berbagai metode yang bisa dilakukan namun juga perlu hati-hati agar tidak menyimpang dari peraturan,” jelasnya.
Adapun Dedy Mandarsyah melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih.
SEE ALSO:
Dedy turut melaporkan aset lain berupa mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta. Ia juga punya harta bergerak Rp830 juta; surat berharga Rp670,7 juta; dan kas dan setara kas Rp6.725.751.869.