JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan jelas terkait harta jumbo milik eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun yang menghebohkan publik. Ada langkah yang harus dilakukan sesuai arahan kepala negara.
"Sudah jelas arahan Presiden. Kan sudah disampaikan oleh Presiden," kata Moeldoko kepada wartawan usai acara Stranas PK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret.
Moeldoko memastikan langkah penegakan harus dilakukan. Semua harus sesuai aturan.
"Ada langkah-langkah penegakan," tegasnya.
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu memang pernah bicara soal gaya hidup mewah pejabat pemerintah. Dia menyebut masyarakat patut kecewa karena pelayanan publik dianggap tidak baik dan pegawainya dianggap jumawa serta pamer kekayaan.
Sehingga, dia minta Menkeu Sri Mulyani saat itu menjelaskan dengan detil perihal masalah Rafael Alun dan pejabat di kementeriannya yang doyan pamer harta. Jokowi juga memerintahkan kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga untuk lembaga untuk mendisiplinkan jajaran di bawahnya.
Hal ini terkait dengan banyaknya pejabat pajak dan keluarganya yang menjadi sorotan masyarakat. "Saya ingin tekankan jangan, supaya ditekankan kepada kita kepada bawahan kita jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG di media sosial. Kalau aparat birokrasi sangat sangat tidak pantas," kata Jokowi dalam arahan Sidang Kabinet Paripurna terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, Kamis, 2 Maret.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, harta Rafael Alun jadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang merupakan pelajar berusia 17 tahun. Dia diketahui punya kekayaan sebesar Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selanjutnya, KPK mengklarifikasi kekayaan Rafael pada 1 April lalu. Setelah diklarifikasi, harta fantastis yang dimiliki anak buah Menkeu Sri Mulyani itu malah akan diselidiki karena adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan.
PPATK bahkan menduga Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional. Akibatnya, saat ini rekening Rafael dan keluarganya diblokir.