Bagikan:

JAKARTA - Polisi memeriksa AG (15) sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora hari ini, Rabu 8 Maret.

Dalam proses memberikan keterangan, kekasih dari tersangka Mario Dandy Satryo itu akan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas).

"Iya benar (AG didampingi PK-Bapas, red)," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo kepada VOI, Rabu, 8 Maret.

Proses pemeriksaan AG pun telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Ia dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sudah hadir (AG menjalani pemeriksaan, red)," kata Mangatta.

Adapun, pemeriksaan terhadap AG diagendakan pada hari ini. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama dijalani kekasih dari Mario Dandy itu dengan status sebagai pelaku.

Sebagai informasi, status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi ditingkatkan menjadi pelaku. Sebab, penyidik menemukan alat bukti baru, yakni percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.

Sehingga, AG dijerat dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.