JAKARTA - Kubu David Ozora menutup rapat perdamaian dengan seluruh tersangka, termasuk AG, di kasus penganiyaan. Sehingga, proses hukun akan terus berjalan.
Sikap itu ditujukan bagi AG yang bakal menjalani persidangan dengan agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret.
"Seperti yang kita ketahui besok adalah sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG, dimana besok secara prosedur akan dilakukan yang namanya diversi," ujar pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.
Menurutnya, upaya diversi memang merupakan mekanisme persidangan yang tertuang dalam aturan. Tetapi, pihak korban boleh menentukan sikap untuk menolak perdamaian.
“Prosedur sistem peradilan pidana anak memang mensyaratkan seperti itu, tetapi besok dari pihak keluarga didampingi oleh saya sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini,” ungkapnya.
“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock,” sambung Mellisa.
Di sisi lain, dengan penolakan berdamai dari kubu David, maka, persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara. Artinya, majelis hakim akan menilai keterlibatan dan sanksi yang tepat bagi AG selaku pelaku anak.
“Sehingga tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan lain sebagainya,” kata Mellisa.
Sebagai informasi, dari hasil rekonstruksi terungkap peran dari AG di rangkaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
AG ternyata ikut merekam aksi brutal Mario Dandy Satriyo saat menghajar David. Bahkan, AG tak menunjukan sikap empati maupun simpati.
BACA JUGA:
AG diketahui tak melerai aksi penganiayaan itu. AG justru santai merokok ketika David diminta bersikap tobat dengan posisi kepala di aspal dan tangan di atas punggung.
Dalam kasus ini, AG dipersangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.