Kejati Hanya Berlakukan Restorative Justice Bagi AG, Kekasih Mario Dandy
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengklarifikasi terkait opsi restorative justice (RJ) terhadap pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Menurutnya, klarifikasi penawaran RJ kepada pelaku anak AG diperlukan dalam merinci pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David Ozora di RS Mayapada pada Kamis, 16 Maret.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret.

Ade menuturkan penawaran restorative justice sebagai pelaku anak tersebut yang tak secara langsung melakukan aksi penganiayaan berat tersebut. Bagi Ade, langkah opsi restorative justice khusus AG dapat terwujud jika pihak korban menyetujuinya.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Kendati demikian keputusan RJ, kata Reda, diserahkan kepada pihak keluarga David. Apabila tidak diizinkan, maka kasus akan terus berlanjut.

“Kami proses itu. Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Maret.

Reda mengungkapkan bila kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Cs merupakan penganiayaan berat. Hal ini dikatakannya usai melihat kondisi David Ozora di RS Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan.

Terkait