JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penerapan restorative justice tak bisa semudah itu dilakukan. Meski jadi fokus, tapi tak semua kasus pidana bisa menerapkan opsi ini dalam penyelesaiannya.
Hal ini disinggung Mahfud menanggapi kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice loh," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip Sabtu, 18 Maret.
Mahfud menegaskan pasal yang disangkakan pada Mario juga cukup berat. Sehingga, mekanisme restorative justice tak bisa dilakukan begitu saja.
Dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP.
"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat. Tidak bisa pakai mekanisme RJ," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ. https://t.co/jbCLb2yxPk
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 17, 2023
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta sudah menyatakan tak ada restorative justice bagi Mario Dandy dan Shane Lucas yang kini jadi tersangka kasus penganiayaan. Jaksa penuntut umum bakal menuntut dengan sanksi yang berat.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret.
Sedangkan terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan restorative justice hanya berlaku untuk tersangka AG, pacar Mario Dandy. Penyebabnya, dia masih di bawah umur.
Tetapi, apabila kubu David menolak upaya damai terhadap AG, proses hukum tetap akan berlanjut.