JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap baru setengah dari jumlah legislator di pusat dan daerah yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pelaporan ini adalah 31 Maret mendatang.
"Pada jajaran legislatif baik di pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor tercatat 10.348 telah menyampaikannya atau sebesar 52 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Maret.
Sementara dari jajaran yudikatif, sambung Ipi, yang sudah melaporkan kekayaannya mencapai 18.095 wajib lapor dari 18.648. "Atau sebesar 97 persen," ucapnya.
Berikutnya, untuk jajaran eksekutif yang sudah menyampaikan LHKPN-nya mencapai 84 persen atau 243.307 dari 291.360 wajib lapor.
"Lalu jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 persen," jelas Ipi.
Dengan data tersebut, kini masih ada 70.350 atau 19 persen pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya belum melakukannya. KPK minta mereka segera melapor.
BACA JUGA:
Ipi mengatakan pelaporan bisa dilakukan secara daring melalui situs e-LHKPN. "KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya," tegasnya.
"LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya," pungkas Ipi.